Surprise Me!

[FULL] MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bukti Tidak Penuhi Syarat

2024-12-16 0 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Majelis hakim menolak permohonan PK terpidana pembunuhan Vina dan Eky dengan dua pertimbangan. <br /> <br />Pertama, tidak terdapat kekhilafan dalam putusan judex factie dan judex jurist hakim yang mengadili para terpidana. <br /> <br />Kedua, bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru. <br /> <br />Baca Juga MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/regional/560446/ma-tolak-pk-7-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-cirebon <br /> <br />#terpidana #kasusvina #cirebon #pk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560450/full-ma-ungkap-alasan-tolak-pk-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bukti-tidak-penuhi-syarat

Buy Now on CodeCanyon